B. Hak Kekayaan Intelektual
1. Tujuan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Adanya aturan yang mengatur hak kekayaan intelektual ini memiliki beberapa tujuan berikut.
a. Antisipasi kemungkinan melanggar HKI milik orang lain
Setiap pihak yang
memiliki karya dalam bentuk fisik maupun digital menginginkan agar karya milikinya tidak diakui oleh orang lain. Oleh sebab itu, perlu adanya antisipasi sebagai bentuk penjagaan terhadap karya yang dimiliki. Dengan adanya aturan tentang HKI maka memberikan payung hukum untuk melindungi hasil karya miliknya.
b. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
Kompetisi yang terjadi pada dunia sosial yang saat ini telah berkembang berbagai macam teknologi sangat ketat. Salah satunya adalah persaingan karya digital yang menjadi konten dari produk dan jasa bisnis. Kegiatan perekonomian masyarakat saat ini telah berkembang pada dunia digital. Hak komersial yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan harus mutlak dilindungi agar tidak dikomersialkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Contoh sederhana adalah pada iklan produk ketika menggunakan gambar dari suatu perusahaan namun realita penjualan tidak seperti konten yang ditawarkan maka akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan asli. Kepercayaan pelanggan akan hilang, bahkan pendapatan perusahaan akan menurun.
c. Merupakan pengakuan hasil karya dan penghargaan kreativitas
Kreativitas yang tertuang dalam hasil karya seseorang atau suatu perusahaan perlu diakui oleh pihak lain dan pihak yang berwenang. Kreativitas tersebut merupakan salah satu aset berharga. Hasil kreativitas juga bisa dijadikan sebagai bentuk produk dan jasa seseorang atau perusahaan yang memiliki nilai jual. Saat ini berbagai jenis konten yang merupakan hasil karya kreatif menjadi ruang lingkup bidang ekonomi kreatif yang hasilnya dapat berupa berbagai bentuk produk dan jasa. Contoh dari produk ekonomi kreatif adalah desain, periklanan (advertising), fashion, video, film, fotografi,
kerajinan (craft), televisi dan radio (broadcasting), dan berbagai media interaktif dengan tujuan komersial maupun nonkomersial.
Kekayaan intelektual pribadi dan perusahaan sangat penting untuk dilindungi. Apabila karya kita dan orang lain tidak dilindungi maka akan terjadi pembajakan. Apa itu pembajakan intelektual dan seberapa bahayanya? hal ini sangat penting kita ketahui. Pembajakan atau piracy adalah penyalinan atau penyebaran secara ilegal karya yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satu contohnya adalah plagiat. Plagiat adalah kegiatan secara sengaja ataupun tidak untuk memperoleh suatu nilai dari penggunaan karya orang lain.
Kekayaan intelektual yang berupa konten multimedia dapat berupa teks, gambar, animasi, video, dan media interaktif sangat banyak diproduksi oleh industri kreatif. Hal ini dikarenakan pada generasi Industri 4.0 saat ini konten tersebut sangat laku di pasaran dan banyak diminati oleh startup muda, bahkan dapat dikatakan dengan modal minimun berupa komputer dan smartphone maka kita bisa berwirausaha pada bidang industri kreatif.Sebagai siswa SMK kita harus memiliki pengetahuan tentang hak kekayaan intelektual agar apa yang kita lakukan tidak melanggar aturan. Saat ini ketika kita melihat berbagai konten, aset, dan media di internet kita anggap bahwa hal tersebut adalah milik umum.
Berawal dari rasa ketertarikan dalam diri kita terhadap berbagai sajian tersebut di internet, menimbulkan keinginan untuk menggunakan konten, aset, dan media tersebut untuk keperluan pribadi kita. Beberapa dari kita menganggap bahwa aset yang ada di internet dapat kita gunakan dengan aman, lumrah, dan biasa. Padahal tidak seperti itu adanya. Setiap karya milik pribadi maupun perusahaan memiliki properti hak cipta.
2. Jenis Hak Kekayaan
Kekayaan intelektual terdiri dari tujuh jenis, yaitu: Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, dan DTLST (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).
a. Paten
Kekayaan intelektual yang pertama adalah paten. Paten sebagai bentuk kepemilikan atas teknologi yang dibuatnya. Serta mampu memberikan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan yang memiliki nilai kegunaan praktis pada proses produksi
maupun konfigurasi terhadap invensi.
Apa itu paten? Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi pada waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Apa itu inventor? Inventor adalah orang atau pihak yang melakukan pekerjaan atau melakukan kreasi produk yang pertama kali. Inventor memiliki visi memiliki hak paten terhadap produk yang dibuatnya.
Apa itu invensi? Invensi adalah ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dalam
bidang teknologi. Invensi dapat berupa produk atau proses pengembangan produk maupun penyempurnaan produk.
b. Merek
Ketika mendengar kata merek maka langsung terlintas dalam benak kita mengenai berbagai macam produk favorit yang biasa kita beli di swalayan atau gerai perbelanjaan lain. Dari sini dapat kita peroleh kesimpulan bahwa merek tertentu dapat menjadi ciri khas dari produk. Dengan menyebut merek maka konsumen akan langsung tertuju pada persepsi yang sama tentang produk yang dibahas dalam suatu kegiatan komunikasi.
c. Desain Industri
Desain industri merupakan hasil kreasi tentang bentuk, atau konfigurasi
bentuk dan warna baik berupa dua dimensi maupun tiga dimensi untuk
menghasilkan produk dalam hubungannya dengan kegiatan industri.
Seperti halnya paten dan merek bahwa jenis hak kekayaan intelektual
tersebut dapat didaftarkan, maka desain industri juga dapat didaftarkan.
Persyaratan desain industri yang dapat didaftarkan, yaitu memiliki
kebaruan (novelty) dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Desain industri memiliki masa perlindungan
selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
Salah satu contoh desain industri adalah pada perusahaan minuman
kemasan memiliki hak desain industri untuk bentuk botol dari minuman
kemasan tersebut. Hak terhadap desain industri tersebut apabila telah
didaftarkan maka memiliki masa perlindungan selama sepuluh tahun sejak
tanggal penerimaan
d. Hak Cipta
Hak cipta mencakup program komputer, seni, sastra, ilmu
pengetahuan, dan konten media kreatif.
Hak Cipta adalah hak ekslusif yang dimiliki oleh pencipta secara
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk karya nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hak cipta tersebut dapat dimiliki oleh perorangan maupun lembaga atau
perusahaan yang memiliki karya. Setiap karya yang telah dimiliki secara
multak maka penciptanya memiliki hak eksklusif terhadapnya. Selanjutnya
ada istilah lain, yaitu Hak Terkait. Hak Terkait merupakan hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku
pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
e. Indikasi Geografis
Kegunaan indikasi geografis sangat penting dalam kehidupan sosial dan
bermasyarakat. Indikasi geografis berupa label yang menunjukkan nama
tempat atau wilayah dengan menggunakan huruf, gambar, atau bentuk
lain yang merupakan kombinasi dari unsur tersebut. Tanda-tanda yang
menunjukkan suatu tempat, lingkungan geografis berupa faktor alam,
manusia, atau yang lain itulah yang disebut dengan indikasi geografis. Mari
kita perhatikan contoh berikut sebagai bentuk indikasi geografis.
f. Rahasia Dagang
Informasi yang tidak diketahui oleh masyarakat umum yang berkaitan
dengan kegiatan bisnis dan memiliki nilai ekonomi itulah yang dimaksud
dengan rahasia dagang. Bagan berikut memberikan penjelasan tentang
ruang lingkup rahasia dagang yang mendapatkan perlindungan