Senin, 17 Januari 2022

Materi Memahami konsep Kewargaan Digital

 SIMULASI DAN KOMUNIKASI DIGITAL

KELAS X SEMESTER GENAP

3.8 Memahami konsep Kewargaan Digital

 

 

A.  Tujuan Pembelajaran

 

Setelah mengikuti pembelajaran, siswa mampu

 

1.    menyajikan pengertian dan komponen kewargaan digital,

2.    Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

 

B.  Uraian Materi

 

1.  Kewargaan Digital

 

Dalam hal berkomunikasi, dunia maya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata. Komunikasi antarindividu, maupun beberapa individu sekaligus dapat terjadi baik di dunia maya maupun dunia nyata. Tidak heran, berbagai karakteristik, pribadi, ide, maupun tujuan yang berbeda dapat tertuang di dunia maya. Namun, sifat dunia maya yang tidak mempertemukan individu-individu tersebut secara langsung dapat mendorong menipisnya, bahkan hilangnya norma-norma sopan santun, tanggung jawab, dan etiket dalam berkomunikasi.

 

Apakah Anda menggunakan Internet untuk berbagi pakai (share) informasi tentang diri Anda dan rekan lain, berkomunikasi dengan kawan-kawan, mengomentari  yang  Anda  lihat  secara  daring,  bermain  gamesmengunduh bahan untuk mengerjakan tugas, atau membeli barang secara daring? Jika Anda menjawab  “ya”  pada  salah  satu  saja,  dapat  dikatakan  bahwa  Anda  adalah seorang Warga Digital.

 

Warga digital adalah orang yang sadar apa yang baik apa yang salah, menunjukkan kecerdasan perilaku teknologi, dan membuat pilihan yang tepat ketika menggunakan teknologi.

Warga digital merupakan individu yang memanfaatkan TI untuk membangun komunitas, bekerja, dan berekreasi. Warga digital secara umum telah memiliki pengetahuan dan kemampuan mengoperasikan TI untuk berkomunikasi maupun mengekspresikan sebuah ide. Contohnya bermain facebook, menulis blog, mencari informasi di forum, dan lain-lain. Sama halnya dengan warga dunia nyata, semua warga digital memiliki kewajiban untuk menjaga etiket dan norma, serta memiliki rasa tanggung jawab di dunia maya

Mengapa  kewargaan  digital  itu  penting?  JikAnda  ingin  memperoleh  yang terbaik dalam menggunakan Internet dan menjaga keamanan serta kesehatan Anda dan rekan, gunakan bahan-bahan berikut ini untuk mempelajari bagaimana menjadi warga digital yang positif.

Kewargaan digital dapat didefinisikan sebagai norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab terkait dengan penggunaan teknologi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar II.53Pelajar Sebagai Warga digital

 

 

Rentang usia warga digital mulai bergeser, seiring dengan semakin mudahnya akses teknologi, tampilan dan fitur yang semakin memanjakan pengguna, membuat anak-anak di usia belia telah dapat memanfaatkan teknologi tersebut untuk berkomunikasi, mencari dan bertukar informasi di dunia maya. Usia yang masih belia semakin membuka kemungkinan adanya pelanggaran norma-norma maupun penyebaran informasi penting yang dapat disalahgunakan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

 

Kewargaan digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikanpengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar. Penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar memiliki banyak implikasi, pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak menyinggung  pihak  lain  dalam  update  status,  tidak  memberikan  informasi penting kepada publik, tidak membuka tautan yang mencurigakan, dan lainnya

 

2.  Komponen Kewargaan Digital

 

Kewargaan digital dapat dibagi menjadi 9 komponen, yang dikategorikanmenjadi 3 berdasarkan pemanfaatannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar II-54Lingkungan Digital Siswa

 

 

 

Gambar  II.54  menunjukkan  3  (tiga)  lingkungan  dan  9  (sembilan)  komponen penerapan Kewargaan Digital.

a.  Lingkungan belajar dan akademis

 

IT telah menjadi bagian dari lingkungan belajar dan akademis. Baik pengajar dan siswa secara aktif memanfaatkan IT dalam mencari informasi, data, maupun literatur yang digunakan untuk keperluan akademis. Beberapa komponen Kewargaan digital yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan ICT untuk lingkungan belajar dan akademis adalah:

Komponen 1. Akses Digital

 

Setiap orang seharusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas IT. Namun kemudian, setiap pengguna TIK harus menyadari bahwa tidak setiap

 

orang memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses teknologi, baik itu dibatasi oleh infrastruktur maupun oleh lingkungan komunitas pengguna itu

 

sendiri. Belajar menghargai hak setiap orang untuk memiliki akses ke teknologi informaasi, serta berjuang untuk mencapai kesetaraan hak dan ketersediaan fasilitas untuk mengakses teknologi informasi merupakan dasar dari kewargaan digital.

 

Keterasingan komunitas secara digital mengakibatkan sulitnya perkembangan suatu lingkungan dikarenakan terbatasnya informasi dari masyarakat dan komunitas dari daerah lain yang telah memanfaatkan teknologi informasi. Setiap warga digital juga harus menyadari faktor-faktor penghambat akses ke teknologi informasi, mulai dari faktor infrastruktur hingga faktor adat dan budaya.

Seiring berkembangnya teknologi, akses digital juga semakin mudah diperoleh, sehingga tantangan terbesar selanjutnya adalah pembiasaan terhadap pemanfaatan teknologi itu sendiri.

 

Komponen 2. Komunikasi Digital

 

Dalam lingkungan belajar, akademis, maupun lingkungan kerja dan masyarakat umum nantinya, komunikasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap orang  untuk  dapat  bertukar  informasi  dan  ideKomunikasi  dapat  dilakukan secara satu arah, dua arah, antarpribadi maupun komunikasi dalam forum.

 

Perkembangan teknologi digital telah mengubah sikap seseorang dalam berkomunikasi. Berbagai bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti e-mail, sms,  chatting,  forum,  dan  berbagai  bentuk  lainnya,  memungkinkan  setiap individu untuk terus dapat terhubung dengan individu lainnya.

 

Setiap warga digital diharapkan dapat mengetahui berbagai jenis komunikasi menggunakan media digital. Warga digital juga diharapkan dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan dari setiap jenis komunikasi tersebut, sehingga dapat memilih penggunaan komunikasi yang tepat sesuai dengan kebutuhan.

 

Komponen 3. Literasi Digital

 

Dunia pendidikan telah mencoba untuk mengintegrasikan teknologi digital ke dalam proses belajar mengajar, sehingga siswa mampu menggunakan teknologidigital  untuk  mencari  dan  bertukar  informasi.  Namun  pada kenyataannya, teknologi yang digunakan dalam dunia kerja sedikit berbeda dengan yang digunakan di sekolah. Berbagai bidang pekerjaan seringkali memerlukan                                                                                               informasi

yang  aktual  dan  bermanfaat,  pekerja  dituntut  memilikkemampuan  untuk mencari dan memproses data secara kompleks dalam waktu yang singkat. Sementara itu, ketergantungan siswa pada pengajar belum seirama dengan tuntutan dunia kerja.

Literasi digital merupakan proses belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan teknologi. Pelajar dan pengajar diharapkan dapat belajar apa saja, kapan saja, dan dari mana saja. Saat teknologi baru muncul, para pelajar dan pengajar diharapkan dapat beradaptasi secara cepat dan tidak terpaku pada satu jenis teknologi.

 

b.  Lingkungan sekolah dan tingkah laku

 

Komponen 4. Hak digital

 

Sama halnya dengan perlindungan hak asasi di dunia nyata, para warga digital juga memiliki perlindungan hak di dunia digital. Setiap warga digital memiliki hak atas  privasi,  kebebasan berbicara,  dll.  Hak  tersebut  haruslah  dipahami  oleh setiap warga digital.

Dengan adanya hak tersebut, setiap warga digital juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Setiap warga digital harus ikut membantu pemanfaatan teknologi secara benar, mengikuti tata krama yang berlaku, baik yang tersirat maupun tersurat. Contoh nyatanya adalah: tidak melakukan pembajakan konten, tidak menyebarkan informasi palsu, tidak memancing emosi pengguna teknologi informasi lainnya.

 

Komponen 5. Etiket digital

 

Seringkali pengguna teknologi digital tidak  peduli dengan  etiket  penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya. Atau sudah mengetahui tetapi menganggap etiket digital tidak terlalu penting untuk diperhatikan. Seringkali para pengguna digital melupakan bahwa walaupun dalam dunia digital para pengguna tidak salingbertatap muka, tetapi perlu diperhatikan bahwa di balik setiap akun, di balik setiap posting forum, terdapat individu lainnya yang dapat tersinggung jika Anda melanggar  tatkramaEtiket  digital  dibuat  dengan  tujuan  untuk  menjaga perasaan  dan  kenyamanan  pengguna  lainnya.  Namun  peraturan  saja  tidak cukup.  Seringkali  para pengguna tidak  mengetahui  aturan  tersebut,  ataupun malas membaca peraturan. Kita juga harus mengajarkan setiap pengguna teknologi digital untuk bertanggungjawab dalam pemanfaatan teknologi.


Komponen 6. Keamanan digital

 

Dalam setiap komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko terhadap keamanan kita. Hal ini berlaku juga dalam dunia digital.

 

Dalam  dunia  nyata  kita  membangun  pagarmengunci  pintu,  menambahkan alarm dalam rumah kita dengan alasan keamanan. Hal yang sama juga perluditerapkan dalam dunia digital, seperti meng-install antivirus, firewall, mem- backup data, dan menjaga data sensitif seperti username dan password, nomorkartu kredit, dll. Sebagai warga digital, kita harus berhati-hati dan menjaga informasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab.


c.  Kehidupan siswa di luar lingkungan sekolah

 

Komponen 7. Hukum digital

 

Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun  properti  daring  orang  lain  merupakan  perbuatan  yang  melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum antara lain: meretas informasi atau website, mengunduh musik ilegal, plagiarisme, membuat virus, mengirim- kan spam, ataupun mencuri identitas orang lain.

              Hukum siber (cyber law) di Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek besar.

-    Aspek hak cipta

-    Aspek merek dagan

-    Aspek fitnah dan pencemaran nama baik

-    Aspek privasi

-     Aspek yurisdiksi dalam ruang siber

Komponen 8. Transaksi digital

 

Warga digital perlu menyadari bahwa sebagian besar dari proses jual beli telah dilaksanakan secara daring. Berbagai situs jual-beli lokal dapat dengan mudah diakses oleh penjual dan pembeli, seperti tokobagus.com, kaskus.co.id, berniaga.com, dan berbagai toko daring lainnya. Mudahnya akses dan semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat akan teknologi informasi ikut mendorong tumbuhnya          pasar          jual          beli          daring          di          Indonesia

Dalam jual beli daring, penjual dan pembeli perlu menyadari resiko dan keuntungan yang didapat dari jual beli daring, mulai dari resiko penipuan, perbedaan barang yang dikirim, lama pengiriman, hingga legalitas barang yang diperjualbelikan. Warga digital perlu mengetahui bagaimana menjadi pembeli maupun penjual daring yang baik.

 

Komponen 9. Kesehatan digital

 

Di balik manfaat teknologi digital, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika pengguna tidak mengatur penggunaan teknologi digital. Untuk mencegahnya, penggun perl menyadari   bahaya-bahay yan dapa ditimbulka oleh teknologi digital.

 

 

3.  THINK

 

Setelah memahami 9 komponen di atas, Anda telah menyadari pentingnya kewargaan digital. Untuk menyederhanakan 9 komponen di atas, Anda dapat menggunakan konsepT.H.I.N.K. sebelum Anda berkomunikasi di dunia digital, baik itu e-mail, post facebook, twitter, blog, forum, dll. T.H.I.N.K.merupakan akronim dari:

-    Is it True (Benarkah)?

Benarkah posting Anda? Atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya?

-    Is it Hurtful (Menyakitkankah)?

Apakah post anda akan menyakiti perasaan orang lain?

-     Is it illegal (Ilegalkah)?Ilegalkah post Anda?

-    Is it Necessary (Pentingkah)?


Pentingkah post Anda? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain

-    Is it Kind (Santunkah)?

Santunkah post Anda? Tidakmenggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain?


 

4.  Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun  2008  atau  UITE  adalah  Uyang  mengatur  tentang  informasi  serta transaksi  elektronik,  atau  teknologi  informasi  secara  umum.  UU  ini  memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Asas dan Tujuan

 

Asas

 

Pemanfaatan Teknologi ITE

 

dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Tujuan

 

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:

1.  mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;

2.  mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

3.  meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;


4.  membuka   kesempatan   seluas-luasny kepada   setia Oran untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan  TeknologInformasi  seoptimal  mungkin  dan  bertanggung jawab; dan

5.  memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Istilah dalam Undang-Undang

 

     Informasi  Elektronik adalah  satu  atau  sekumpulan  data  elektronik,  tetapi  tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

          Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan  Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.


     Teknolog Informasi adalah   suat tekni untu mengumpulkan menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

     Dokumen  Elektronik adalah  setiap  Informasi  Elektronik  yang  dibuat,  diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

     Sistem  Elektronik adalah  serangkaian  perangkat  dan  prosedur  elektronik  yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

     Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik adalah  pemanfaatan  Sistem  Elektronik  oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

     Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

     Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

     Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

     Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

     Lembaga  Sertifikasi  Keandalan adalah  lembaga  independen  yang  dibentuk  oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

     Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

          Penanda  Tangan adalah  subjek  hukum  yang  terasosiasikan  atau  terkait  dengan Tanda Tangan Elektronik.

 

     Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmetika, dan penyimpanan.

     Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

     Kode  Akses adalah  angka,  huruf,  simbol,  karakter  lainnya  atau  kombinasi  di antaranya,  yang  merupakan  kunci  untuk  dapat  mengakses  Komputer  dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

        Kontrak   Elektronik adalah   perjanjian   par piha yan dibuat   melalui   Sistem Elektronik.

 

          Pengirim adalah  subjek  hukum  yang  mengirimkan  Informasi  Elektronik  dan/atau Dokumen Elektronik.

 

          Penerima adalah  subjek  hukum  yang  menerima  Informasi  Elektronik  dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

 

     Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

     Orang adalah  orang  perseorangan,  baik  warga negara  Indonesia,  warga  negara asing, maupun badan hukum.

     Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

          Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

 

Konten

 

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi  menjadi  dua  bagian  besar,  yaitu  pengaturan  mengenai  informasi  dan transaksi   elektroni dan   pengaturan   mengena perbuatan   yan dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommercedan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi yang diatur, antara lain:

 

1.  pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal

 

5 & Pasal 6 UU ITE);

 

2.  tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);

 

3.  penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14

 

UU ITE); dan

 

4.  penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)

 

5.  perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:

1.  konten   ilegal yan terdir dari antara   lain:   kesusilaan,   perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal

27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);

 

2.  akses ilegal (Pasal 30);

 

3.  intersepsi ilegal (Pasal 31);

 

4.  gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);

 

5.  gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);

 

6.  penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE); Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Universitas Padjadjaran(Unpad) dan Universitas Indonesia(UI).     Tim    Unpad     ditunjuk     oleh Departemen     Komunikasi     dan Informasi sedangkan  Tim  UI  oleh Departemen  Perindustrian  dan  Perdagangan. Pada  penyusunannya,  Tim  Unpad  bekerjasama  dengan  para  pakar  di Institut Teknologi Bandung yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Peraturan Pelaksana

 

Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah:

 

1.  Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2);

 

2.  Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2);

 

3.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6);

 

4.  Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2);

 

5.  Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3);

 

6.  Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2);

 

7.  Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24);

 

8.  Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4);

 

9.  Peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40);

 

Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik

 

Dalam perjalanannya, poin no. 1-7 dijadikan satu peraturan pemerintah, dan juga sudah   disahkan   yaitu Peraturan   Pemerintah   no 82   tahun   2012   tentang Penyelenggaraan    Sistem    Transaksi    Elektronik ('PP    PSTE').    Peraturan Pemerintah ini disusun sejak pertengahan tahun 2008 dan disampaikan ke Kemkumham awal tahun 2010. Kemudian dilakukan harmonisasi pertama, dan Menkumham menyerahkan hasilnya ke Menkominfo pada 30 April 2012. Menkominfo menyerahkan Naskah Akhir RPP ini ke Presiden pada 6 Juli 2012 dan ditetapkan menjadi PP 82 tahun 2012 pada 15 Oktober 2012. PP ini mengatur sistem elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik, sanksi administratif, tanggungjawab pidana serta perdata penyelenggara, sertifikasi, kontrak, dan tanda tangan elektronis, serta penawaran produk melalui sistem elektronik. (Aspek Hukum Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Ronny, 2013)

Tata Cara Intersepsi

 

Poin nomor 8 tadinya sempat direncakan menjadi Peraturan Pemerintah tersendiri, akan tetapi koalisi masyarakat menggugat pasal ini ke Mahkamah Konstitusi tahun

2011. Mahkamah menyetujui serta mengharuskan Pasal ini dibuat Undang Undang tersendiri bukannya Peraturan Pemerintah karena intersepsi atau penyadapan membatasi sebagian hak asasi manusia yang menurut pasal 28J UUD 1945, harus berbentuk Undang Undang.

Indonesia  Corruption  Watch mengungkapkan  bahwa  RPP  merupakan  bentuk potensi intervensi Eksekutif terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK, mengingat  Pusat  Intersepsi  Nasional  (PIN)  dikelola  dan  dibentuk  pemerintah, karena dibentuk dengan Keputusan Presiden.

Catatan kritis ICW terhadap RPP tentang Penyadapan per 3 Desember 2009:

 

1.  Pasal  4  ayat  (4)  teknis  operasional  pelaksanaan  intersepsi  dilaksanakan melalui Pusat Intersepsi Nasional.

2.  Pasal  5  ayat  (6)  Hasil  intersepsi  rekaman  informasi  disampaikan  secara rahasia kepada aparat penegak hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional

3.  Pasal 8 Sertifikasi alat dan perangkat diatur dalam Peraturan Menteri

 

4.  Pasal 11 ayat (2) Dewan Intersepsi Nasional bertanggungjawab pada Presiden

 

(tugas mengawasi pelaksanaan intersepsi di Polisi, Jaksa dan KPK)

 

5.  Pasal 21 ayat (2) Sebelum PIN dibentuk, Menteri dapat membentuk tim audit independen

6.  Pasal 21 ayat (6) Jika PIN sudah terbentuk, intersepsi yg dilakukan penegak hukum harus melalui PIN

Presiden dan dan jajarannya di kabinet akan menjadi orang-orang yang sulit atau  mustahil  disadap  jika  Rancangan  Peraturan  Pemerintah  tentang  Tata Cara Intersepsi (Penyadapan) disahkan. Presiden berperan membentuk Pusat Intersepsi Nasional dan mengangkat Anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional. Selain itu ada enam instansi lain yang juga akan sulit disadap karena punya  peran  dominan  bagterlaksana  atau  tidaknya  penyadapan  yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enam instansi itu yaitu, Menkominfo, Jaksa Agung, Ketua PN Jakarta Pusat sampai Mahkamah Agung, Anggota PIN, Kapolri, dan Dewan Intersepsi Nasional.  Kesulitan  ini  dapat  berupa  keputusan  berlarut-larut  atau  infonya bocor.

Pasca pembatalan pasal tersebut oleh MK, per 2015 Kemkominfo memprosesnya untuk membuat RUU TCI (Undang Undang Tata Cara Intersepsi). Meskipun RUU TCI ini tidak masuk dalam daftar longlist Program Legislasi Nasional 2015–2019, namun tidak menutup kemungkinan akan masuk dalam daftar kumulatif terbuka. Sehingga  pilihan  pertama  usulan  dimasukkan  dalam  prakarsa  DPR  dengan dititipkan   dalam   pembahasa RU KUHA inisiatif   DPR Alternati kedua didasarkan pada usulan pemerintah yang  dilatari pertimbangan kondisi tertentu serta harus mendapatkan izin prakarasa dari Presiden.

Peran Pemerintah

 

Poin  nomor  9  akan  dijadikan  Peraturan  Pemerintah  Peran  Pemerintah  dalam

 

Pemanfaatan TIK. Akan tetapi, per 2016 PP ini tidak kunjung dibuat.

 

Perdagangan Elektronis

 

Terbaru Pemerintah   sedang   menggodo dasar   hukum   untu perdagangan elektronis atau e-Commerce. Meskipun bukan amanat UU ITE, tetapi ini merupakan amanat UU Perdagangan (pasal 66 ayat 4) dan mengacu kepada UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen[6]. Selain itu memang perkembangan e-Commerce yang tumbuh cepat membutuhkan dasar hukum dan melindungi konsumen, produsen dan para pemain e-Commerce. Pembuatan RPP tersebut diharmonisasi oleh kementerian terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Bank Indonesia serta Kementerian Perdagangan. Akan tetapi, meskipun naskah akademik RPP sudah beredar sejak tahun 2011, pengesahannya molor dan tidak ada perkembangan hingga terdengar kembali pasca boomingnya e- Commerce  diawal  tahun  2015  dimana  Presiden  dan  Menteri  sudah  berganti. Menteri  Kominfo  Rudiantara  menjanjikan  Blueprint  e-Commerce  untuk meningkatkan pertumbuhan e-Commerce dan akan bersama Menteri Perdagangan untuk merumuskan aturan e-Commerce

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

 

Pencemaran Nama Baik

 

Pasal Pencemaran nama baik paling sering digugat ke MK. Terdapat dua kasus diawal  UU  ITE,  yaitu  PUTUSAN  Nomor  50/PUU-VI/2008  dan  Putusan  Nomor

2/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan pemohon bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945. Bahwa menurut Mahkamah, penghinaan yang diatur dalam

KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik

yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line) karena ada unsur di muka umum.  Dapatkah  perkataan  unsur  diketahui  umum,  di  muka  umum,  dan disiarkan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mencakup ekspresi dunia maya? Memasukkan dunia maya ke dalam pengertian diketahui umum, di muka umum,  dan  disiarkan sebagaimana  dalam  KUHP,  secara  harfiah  kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikandan/atau membuat dapat diakses” Penghinaan SARA

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan Judicial Review (uji materi) yang diajukan oleh pengacara Farhat Abbas. Farhat melakukan permohonan uji materi terhadap UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena terkena Pasal 28 ayat (2) gara-gara membuat pernyataan di media sosial twitter yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Farhat dilaporkan ke Polda Metro tanggal 10 Januari 2013 oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia. "MK menilai penyebaran informasi yang dilakukan dengan maksud menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bertentangan dengan jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan individu. Dan bertentangan pula dengan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum," jelas Arief, Hakim Konstitusi. Polisi akhirnya tidak meneruskan laporan kasus ini karena laporan telah dicabut dan Farhat telah berdamai.

Tata Cara Intersepsi

 

Terkait RPP Penyadapan, Meskipun Mahkamah Agung menganggap hal itu sah karena tidak bertentangan dengan UU, Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan begitu, Rancangan Peraturan Pemerintah Penyadapan, yang mengacu pada pasal itu, tidak bisa disahkan. "Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2011. Majelis menyatakan pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat, penyadapan harus diatur oleh Undang- Undang.

Bukti Elektronik

 

Terbaru,  dalam  skandal  "Papa  Minta  Saham"  tahun  atau Kasus  PT  Freeport

 

Indonesia 2015 membuat Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto

mengajukan permohonan uji materi atas Undang Undang Informasi dan Transaksi

 

Elektronik (ITE) serta Undang Undang KPK.

 

Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE, ujar kuasa hukum Novanto, Syaefullah Hamid, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25 Februari 2016). Adapun dua ketentuan tersebut mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang sah. Novanto juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 26A UU KPK terkait alat bukti elektronik yang sah. Novanto menilai bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tidak mengatur secara tegas mengatur tentang alat bukti   yang   sah serta   siap yan memiliki   wewenan untuk   melakukan perekaman. "Perekaman yang dilakukan secara tidak sah (ilegal) atau tanpa izin orang  yang  berbicara  dalam  rekaman,  atau dilakukan  secara  diam-diam  tanpa diketahui pihak yang terlibat dalam pembicaraan secara jelas melanggar hak privasi dari orang yang pembicaraanya direkam," kata dia. Sehingga, bukti rekaman itu tidak  dapat dijadikan sebagai alat bukti karena diperoleh  secara ilegal.  Majelis hakim  Ketua MK Arief  Hidayat  pun memberikan saran  perbaikan  permohonan, sebab tidak ada kedudukan hukum pemohon sebagai anggota DPR.

Penegakan Hukum

 

Lembaga lembaga di Indonesia yang menegakkan UU ITE diantaranya yaitu:

 

1.  Kementerian Komunikasi dan Informatika, berperan sebagai regulator, khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang memiliki 6 Direktorat, dan juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menangani kasus-kasus pidana ITE.

2.  Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Unit IV Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Badan Reserse Kriminal

 

3.  ID-CERT -  Indonesia Computer  Emergency Response  Team. ID-CERT  didirikan sebagai komunitas pertama yang didirikan tahun 1998 untuk menangani insiden di internet. Didirikan oleh Budi Raharjo (Pakar IT dari ITB)[

4. ID-SIRTII/CC - Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center. Lembaga yang dibangun beberapa komunitas TI Indonesia dan institusi negara untuk menangani ancaman infrastruktur internet. ID- SIRTII didirikan 2007 dibawah Ditjen Postel (pada awalnya) dan mengoordinir para komunitas CERT yang ada di Indonesia. ID-SIRTII memiliki wewenang memonitor log traffic internet, dan mengasistensi lembaga penegak hukum lainnya, penelitian pengembangan serta pelatihan

5.  Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) - Komunitas yang diberikan hak mengelola domain .id Kontroversi

 

 

 

Kasus Prita Mulyasari

 

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Prita Mulyasari

 

Kasus ini merupakan pertama kalinya UU ITE menelan korban. Seorang Ibu Rumah Tangga  didaerah  Tangerang  dituduh  mencemarkan  nama  baik  sebuah  Rumah Sakit Swasta tahun 2009. Hal itu disebabkan Ibu tersebut menuliskan keluhannya terhadap  pelayanan  rumah  sakit  tersebut  dalam  sebuamailing  list  (milis)  di internet. Tuntutan yang dirasa berlebihan membuat masyarakat beramai-ramai membuat gerakan sosial "KOIN UNTUK PRITA"

Kisruh Menteri dengan Blackberry

 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mengancam akan memblokir layanan akses Blackberry di Indonesia karena adanya akses porno. Rencana pemblokiran layanan BlackBerry di Indonesia itu kembali memanaskan suasana di Internet, khususnya jejaring sosial dan situs microblogging populer seperti Twitter. Pelanggan   Research   I Motio ramai-rama memprotes   rencana   Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memblokir layanan itu.

Berikut delapan tuntutan yang disodorkan kepada RIM:

 

1.  RIM agar menghormati & patuhi Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia, terkait UU 36/1999, UU 11/2008 dan UU 44/2008

2.  RIM agar membuka perwakilan di Indonesia, karena pelanggan RIM di Indonesia untuk Blackberry sudah lebih dari 2 juta.

3.  RIM  agar  membuka  service  center  di  Indonesia  untuk  melayani  &  mudahkan pelanggan mereka yang WNI.

4.  RIM  agar  merekrut  dan  menyerap  tenaga  kerja  Indonesia  secara  layak  dan proporsional.

5.  RIM  agar  sebanyak  mungkin  menggunakan  konten  lokal  Indonesia,  khususnya mengenai software.

6.  RIM agar memasang software blocking terhadap situs-situs porno, sebagaimana operator lain sudah mematuhinya.

7.  RIM agar bangun server/ repeater di Indonesia, agar aparat hukum dapat lakukan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan, termasuk koruptor.

"Hanya saja, masyarakat malah menangkap lain, yaitu BBM bakal diblokir." Kata Ramadhan Pohan, Anggota Komisi I DPR. Hal ini mengakibatkan miskomunikasi kepada masyarakat yang belum mendapat penjelasan komprehensif tentang kebijakan atau tuntutan menteri itu."Hanya saja, yang jadi persoalan adalah penerimaan publik, Blackberry itu mau diblokir gara-gara ada konten porno yang tidak bisa dibendung. Padahal itu kan hanya salah satu poin tuntutan saja," kata Ramadhan.

 

Dari sejumlah tuntutan kepada RIM (Research in Motion, Perusahaan Induk dari Blackberry),  ada  sejumlah  kesepakatan  yang  akan  dijalankan.  Namun,  ada beberapa poin, yang menurutnya, tidak sesuai kesepakatan. Seperti Penanggungjawab Kantor Indonesia yang masih berkantor di Kanada. "Kami telah menyurati RIM. Intinya, mereka beroperasi di Indonesia tapi belum membangun infrastruktur atau server di Indonesia," kata Tifatul. "Sesuai UU ITE No.11/2008, penyelenggara telekomunikasi baik lokal maupun asing harus mendirikan server di Indonesia.   Sama   halnya   dengan   institusi   internasional ban Internasional. Posisinya sama dengan RIM. Bank internasional saja diwajibkan untuk membangun data center di sini," tandasnya.

Saat Menkominfo mengungkapkan rencana untuk memblokir layanan BlackBerry, 7

 

Januari lalu, pemerintah menyediakan waktu 2 minggu bagi Research In Motion untuk  menyesuaikan  diri  dengan  Undang-Undang  yang  berlaku  di  Indonesia. Apabila setelah batas waktu yang ditentukan sudah terlewati dan konten pornografi masih bisa diakses lewat BlackBerry, maka pemerintah akan melarang RIM untuk menyediakan layanan browsing.“Hanya layanan browsing internet saja yang dilarang. Layanan seperti telepon, SMS, email, dan BlackBerry Messenger (BBM) tidak  dilarang,” kata Gatot  S Dewa Broto,  KepalPusat  Informasi daHumas Kementerian Kominfo.

Meski awalnya tindakan Tifatul dianggap mengancam keberadaan RIM di dalam negeri, nyatanya pihak RIM malah menyetujui persyaratan yang diajukan Tifatul. Tifatul berharap dengan adanya kantor RIM di Indonesia maka pemerintah bisa meminta social budget atau pajak dari perusahaan Kanada tersebut. Ini lantaran pengguna Blackberry telah mencapai 3 juta pelanggan saat ini. Dengan jumlah pelanggan sebesar itu, Tifatul menghitung, RIM bisa meraup keuntungan Rp 189 miliar per bulan dari pasar Indonesia tanpa membayar pajak.

Pemblokiran Situs-Situs Internet

 

Diawal tahun 2015, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 22 situs media Islam yang  dianggap  mengajarkan  paham  radikal,  atas  permintaan Badan  Nasional Penanggulangan Terorisme(BNPT). Namun tindakan ini, menimbulkan sikap pro dan  kontra  di  tengah masyarakat.  BNPT  merekomendasikan  pemblokiran  situs islam berdasarkan surat Nomror 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemenkominfo (Trust Positif).  Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen (Pol) Arief Dharmawan mengatakan, konten situs tersebut memuat tulisan yang menghasut dan menyebar kebencian. Berdasarkan  laporan  tersebut  dan  sesuai  dengan  Peraturan  Menteri  Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir situs yang diajukan. Merujuk Pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran  situs  adalah  upaya  yang  dilakukan  agar  situs  internet  bermuatan negatif tidak dapat diakses. "Dari 26 situs yang diajukan, kami memblokir 22 karena yang lain ada yang mati, tidak aktif dan sudah ditutup," ujar Ismail, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo.

Pemblokiran ini dinilai sejumlah pihak telah membelenggu kebebasan pers dan kebebasan  berekspresi.Menurut  Menteri  Kominfo Rudiantara,  situs  bermuatan terorisme saat ini memang sulit dilacak, berbeda dengan situs porno yang menggunakan kata kunci populer. Peneliti Setara Institute berkata dugaan terhadap

22 situs penyebar ajaran radikal seharusnya diuji melalui proses peradilan. Ia menuturkan  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2008  tentang  Informasi  dan Transaksi Elektronik misalnya, menyediakan ruang untuk memidanakan pengelola situs yang menyebarkan kebencian. Aturan yang dimaksud merupakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal itu melarang setiap orang menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarindividu atau kelompok berdasarkan latar belakang suku, agama, ras maupun golongan.

Atas  kekisruhan  ini,  blokir  itu  dibuka  dan  sebagai  solusi  jangka  panjang, Menkominfo membuat Tim Panel Ahli untuk menangani masalah pemblokiran situs ini. Sebelum situs diblokir, situs akan dinilai oleh Tim Panel yang terdiri dari multistakeholder dengan expertise masing-masing dan Tim ini dibagi 4 panel, yaitu:

1) Pornografi, Kekerasan Anak 2) SARA, Terorisme, Kebencian. 3) Narkoba, Investasi Ilegal, 4) Hak Kekayaan Intelektual. Rencananya kementerian bakal mengusulkan proses normalisasi 10 situs web Islam kepada Panel Terorisme, SARA, dan Kebencian dari Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN)

 

 

C.  Rangkuman

 

x Warga digital merupakan individu yang memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunitas, bekerja, dan berekreasi.

x    Kewargaan    digital    adalah    konsep    yang    dapat    digunakan untukmemberikan   pengetahua mengenai   penggunaan   teknologi dunia maya dengan baik dan benar.

x    Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.


 

D.  Tugas

 

1.  Carilah contoh pelanggaran etiket di sebuah forum.

 

a.  Tuliskan komponen kewargaan digital yang dilanggar. b.   Tuliskan alasan mengapa pelanggaran tersebut terjadi.

c.  Tuliskan akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut.

 

d.  Tuliskan tindakan yang Anda lakukan untuk mencegah terulang-nya pelanggaran tersebut.

 

2.  Daftarkan diri Anda ke salah satu situs jual beli.

 

a.  Tuliskan kelebihan jual beli secara daring bagi penjual. b.  Tuliskan kelebihan jual beli secara daring bagi pembeli.

c.  Tuliskan beberapa etiket untuk menjadi penjual yang baik. d.  Tuliskan beberapa etiket untuk menjadi pembeli yang baik.

e.  Pilih salah satu barang yang tidak digunakan lagi di rumah, dan buatlah sebuah iklan daring.

 

E.  Tes Formatif

 

1.  Apakah yang dimaksud dengan kewargaan digital?

 

2.  Sebutkan dan jelaskan komponen kewargaan digital.

3.  Apakah yang dimaksud dengan konsep THINK dalam konsep kewargaan

digital?

4. Jelaskan Undang Undang yang mengatur   Informasi dan Transaksi elektronik ?

5.   Sebutkan salah satu contoh kasus yang terjadi di dunia maya  dan yang berhubungan dengan UU ITE